AbstractThe Minangkabau community has a very strong traditional philosophy. This philosophy usually explains the way of life and how to socialize with other people. This then led to the emergence of a government system that is also unique to the Minangkabaum community, namely the Nagari government system that follows the Minangkabau traditional philosophy. This research will be conducted with the aim of being able to see how the implementation of the Nagari government in the Minangkabau community, as well as the various factors that influence it. The approach in this study will use a qualitative approach. The data used are obtained from various previous research results which are considered to still have relevance to this study. The results of this study found that there are 3 pillars in the nagari government called "Tigo Tungku Sajarangan Tali Tigo Sapilin". These three pillars are then supported by the Nagari Customary Density (KAN) and the Nagari Consultative Body (BPRN). In carrying out his life, many petitih petatahs are followed by the Minangkabau community. However, the most well-known petitih petatah is "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai".Keywords: Nagari, Minangkabau, Customary Philosophy. AbstrakKomunitas Minangkabau memiliki falsafah adat yang sanga kuat. Falsafah ini biasanya menjelaskan mengenai jalan hidup serta bagaimana caranya bersosialisasi dengan masyarakat sesamanya. Hal ini kemudian menyebabkan munculnya sistem pemerintahan yang juga unik bagi komunitas Minangkabau, yaitu sistem pemerintahan Nagari yang mengikuti falsafah adat Minangkabau. Penelitian ini akan dilakukan dengan tujuan untuk dapat melihat bagaimana pelaksanaan dari pemerintahan Nagari di komunitas Minangkabau, serta berbagai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan dalam penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan diperoleh dari berbagai hasil penelitian terdahulu yang dianggap masih memiliki relevansi dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa terdapat adanya 3 pilar dalam pemerintahan nagari yang disebut dengan “Tigo Tungku Sajarangan Tali Tigo Sapilin”. Ketiga pilar ini kemudian didukung oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPRN). Dalam menjalankan hidupnya, banyak sekali petatah petitih yang diikuti oleh komunitas Minangkabau. Namun petatah petitih yang paling dikenal adalah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai”.Kata kunci: Nagari, Minangkabau, Falsafah Adat.
CITATION STYLE
Bahari, K. M., Fitrisia, A., & Ofianto, O. (2022). Falsafah Adat Minangkabau dan Hubungannya dengan Administrasi Negara. Ijd-Demos, 4(4). https://doi.org/10.37950/ijd.v4i4.338
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.