Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya harus mengenali dan memahami norma-norma dan unsur dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), mengenali dan memahami kewenangan atributif yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris juga dapat terlibat Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Untuk dapat terhindar dari TPPU notaris harus ada upaya preventif dengan memahami norma-norma, memenuhi kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), termasuk penambahan klausul yang memberi jaminan dananya tersebut tidak berasal dari tindak pidana kejahatan atau perbuatan hukum lain yang melawan hukum.
CITATION STYLE
Iriantoro, A. (2019). UPAYA PREVENTIF NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AGAR TERHINDAR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 5(1), 16–32. https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1281
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.