UPAYA PREVENTIF NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AGAR TERHINDAR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Iriantoro A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya harus mengenali dan memahami norma-norma dan unsur dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), mengenali dan memahami kewenangan atributif yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris juga dapat terlibat Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Untuk dapat terhindar dari TPPU notaris harus ada upaya preventif dengan memahami norma-norma, memenuhi kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan yang dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), termasuk penambahan klausul yang memberi jaminan dananya tersebut tidak berasal dari tindak pidana kejahatan atau perbuatan hukum lain yang melawan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Iriantoro, A. (2019). UPAYA PREVENTIF NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AGAR TERHINDAR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 5(1), 16–32. https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1281

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free