Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola ideal dari rekrutmen hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial di masa yang akan datang. Rekrutmen hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial merupakan amanah dari Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pelaksanaanya diwujudkan melalui Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung dan Pasal 13 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Berdasarkan laporan kegiatan seleksi calon hakim agung yang diadakan pada tahun 2018, Komisi Yudisial sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan rekrutmen hakim agung tidak ada meluluskan hakim agung yang berasal dari hakim karier sehingga hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016. Permasalahan akan difokuskan pada bagaimana pengaturan hukum tentang rekrutmen hakim agung di Indonesia dan pola ideal proses rekrutmen hakim agung oleh Komisi Yudisial ke depan. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pelaksanaan rekrutmen hakim agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial tidak hanya berpedoman pada peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Yudisial saja tetapi merujuk juga pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 yang telah memberikan celah kepada Mahkamah Agung untuk menentukan kuota dari hakim non karier sehingga ada beberapa pola ideal dalam proses rekrutmen hakim agung di Indonesia yakni proses rekrutmennya mengikuti pola Calon Pegawai Negeri Sipil dengan tetap berpedoman pada kebutuhan dari Mahkamah Agung sebagai user dari hakim agung.
CITATION STYLE
Zahro, N. (2021). POLA IDEAL REKRUTMEN HAKIM AGUNG OLEH KOMISI YUDISIAL KE DEPAN. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), 82. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3097
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.