Pajak ialah sumber pendapatan yang berarti untuk negara karena sangat berperan besar dalam pembangunan negara. Namun, masih adanya pelaku wajib pajak yang mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan dengan cara melanggar undang-undang melalui penggelapan pajak. Rakyat Indonesia merupakan tipe penduduk yang sangat sosial, penggelapan pajak semakin dianggap normal atau hal yang biasa khususnya diantara wajib pajak pribadi jika ada teman yang tidak membayar pajak pula. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh religisuitas, pemahaman perpajakan, tarif pajak, diskriminasi dan keadilan pajak terhadap penggelapan pajak. Dalam penelitian ini populasi yang digunakan adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Tegal yang berjumlah 680.116 wajib pajak. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Data penelitian bersumber dari kuesioner yang dibagikan kepada responden dan melalui gogle form. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini memperoleh hasil bahwa religiusitas, pemahaman perpajakan, tarif pajak dan keadilan pajak tidak berpengaruh terhadap penggelapan pajak, sedangkan diskriminasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap penggelapan pajak pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Tegal.
CITATION STYLE
Auliana, D., & Muttaqin, I. (2023). Pengaruh Religiusitas, Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Diskriminasi, dan Keadilan Pajak Terhadap Penggelapan Pajak. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(1), 18–42. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i1.4
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.