Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Afifah W
  • Lessy G
N/ACitations
Citations of this article
161Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak. Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindungan, khususnya yang berkaitan perlindungan kepada anak sebagai saksi dalam peradilan pidana.Perlindungan hukum kepada anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana antara lain berbentuk jaminan keselamatan, perlindungan jati diri, hak mendapatkan pendampingan,dan hak untuk didampingi pembela, hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Penulisan ini akan menjelaskan kerangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, serta untuk menganalisis implikasi hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan anak. Kata kunci : UU No. 11 Tahun 2012, perlindungan anak, saksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Afifah, W., & Lessy, G. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20). https://doi.org/10.30996/dih.v10i20.358

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free