Perkembangan teknologi saat ini menyebabkan perubahan sarana dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara. Penggunaan e-government dan konsep smart city adalah bagian kecil dari instrumen teknologi untuk membantu pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, yang membutuhkan regulasi yang memadai. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui keadaan empiris dari pengimplementasian e-government dan smart city pada pelayanan publik di Kota Bandung dan menganalisa peraturan-peraturan yang berlaku mengenai penerapan dan penggunaan konsep smart city di Kota Bandung serta kaitannya dengan panca fungsi hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan sumber data utama. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian dengan melukiskan dan menemukan fakta-fakta yang berupa data sekunder seperti bahan hukum primer dan juga bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik dibeberapa instansi di Kota Bandung telah menggunakan teknologi dalam bentuk e-government dalam tahap perkembangan sebagai alat kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan menjadi sarana dari pengimplementasian konsep smart city yang kedepannya diharapkan memberikan pelayanan dan birokrasi yang terintegrasi dalam sistem.
CITATION STYLE
Zulfiani, Y. N., R. Adi Nurzaman, Adrian E. Rompis, & Elita Nurmalasari. (2023). Implementation of E-Government on the Concept Smart City in Bandung City Government, in Public Services based on Law Number 25 of 2009 concerning Public Services. Journal of Governance Innovation, 5(1), 175–192. https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2282
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.