Studi ini mengkaji tentang sebuah adat kebiasaan Manjapuik Sumando yang Baganyie di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau yang ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Permasalahannya adalah fenomena banyaknya kaum sumando (suami) yang meninggalkan rumah istri dan pendamaian dengan penjemputan dari pihak istri. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan Bagaimana Analisis Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Manjapuik Sumando yang Baganyie. Penulisan ini merupakan penulisan lapangan. Data/bahan diperoleh melalui wawancara. Setelah data terkumpul diolah dengan cara deskriptif. Dan dianalisis dengan cara pengolahan data kualitatif yaitu penguraian atau penggambaran secara tertulis tanpa menggunakan angka-angka atau statistik. Penulisan ini menemukan hasil Secara syar’i tradisi Manjapuik Sumando yang Baganyie ini sangat baik, termasuk URF SHOHIH yang harus di pertahankan bahkan seharusnya wajib di lakukan untuk terlaksananya tugas dan kewajiban seorang bapak daam rumah tangga (sebagai sumando) yaitu berkewajiban untuk nafkah lahir (sandang, pangan dan papan) serta nafkah bathin beserta pendidikan dan perlindungan bagi istri dan anaknya.
CITATION STYLE
Oktaviani, M., & Emrizal, E. (2021). MANJAPUIK SUMANDO YANG BAGANYIE DI NAGARI BATU BALANG KECAMATAN HARAU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 2(1), 117. https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3214
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.