Kebijakan pendidikan adalah suatu produk yang dijadikan sebagai panduan pengambilan keputusan pendidikan yang legal-netral dan disesuaikan dengan lingkugan hidup pendidikan secara moderat. Fungsi kebijakan pendidikan yaitu kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Implikasinya adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya. Juga, melakukan perubahan kelembagaan untuk memenuhi dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta memberdayakan sumber daya manusia, yang menekankan pada profesionalisme. Pentingnya pendidikan yang berkualitas semakin disadari, sebab terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri hanya dapat diwujudkan jika pendidikan masyarakat berhasil ditingkatkan. Namun demikian, mutu pendidikan dan kualitas SDM di negara kita masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, terlebih jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Sampai saat ini, lemahnya kualitas SDM masih menjadi permasalahan utama dalam pembangunan dan daya saing bangsa. hal tersebut menyebabkan rendahnya daya saing global bangsa Indonesia. Padahal, akselerasi arus globalisasi dan semakin terbukanya pasar dunia, Indonesia dihadapkan pada persaingan yang semakin luas dan ketat.
CITATION STYLE
Maki, H. A., Gunawan, G., Sauri, S., & Handayani, S. (2022). Pola Hubungan Kebijakan Dan Pembangunan Pendidikan Dan Kebudayaan. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(3), 1124. https://doi.org/10.35931/aq.v16i3.1023
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.