Kegiatan memperoleh tanah dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk keperluan tertentu yaitu perolehan tanah yang dilakukan secara legal berdasarkan Hukum Tanah Nasional Indonesia. Perolehan tanah yang dilakukan salah satunya adalah untuk pembangunan perumahan, 1) Bagaimana tata cara perolehan tanah untuk pembangunan perumahan Cluster Taman Cibodas Indah, (2) kendala hukum yang akan terjadi dikemudian hari dalam proses pembangunan perumahan Cluster Taman Cibodas Indah dan bagaimana penyelesaian hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hokum normatif, Sifat Penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan data sekunder dan data primer yang dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan menggunakan logika deduktif. Perolehan tanah untuk pembangunan perumahan Cluster Taman Cibodas Indah dilakukan dengan pemindahan hak yaitu dengan cara jual beli berdasarkan Hukum Tanah Nasional Indonesia (UUPA), kendala hukum yang akan terjadi dikemudian hari dalam proses pembangunan perumahan Cluster Taman cibodas Indah adalah adanya kelemahan dalam peraturan pemerintah upaya penyelesaian hukumnya untuk kendala tersebut adalah membuat keberatan secara tertulis kepada pihak yang menguasai tanah dan kepada kantor pertanahan dan mengajukan ke pengadilan, kendala yang dihadapi adanya complain dari masyarakat setempat karena tidak adanya sosialisasi dari pihak perumahan upaya penyelesaian hukumnya adalah melakukan musyawarah.
CITATION STYLE
Chairunisah, N., & Cahyana, I. N. (2019). SISTEM PEROLEHAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN CLUSTER TAMAN CIBODAS INDAH BERDASARKAN HUKUM TANAH NASIONAL INDONESIA. Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.10495
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.