Tujuan khusus penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak penyalahguna narkotika serta melihat yang menjadi hal pokok pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi kepada anak korban penyalahguna narkotika. Rumusan masalah Bagaimanakaha kedudukan anak penyalahguna narkotika, Apakah sebagai korban atau sebagai pelaku, apa yang menjadi penilaian hakim lebih cendrung menerapkan pidana penjara, Bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan berkaitan dengan penerapan sanksi yang dijatuhkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian normatif, Penggunaan metode ini dilakukan melalui kajian bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tertier. Pendekatan yang digunakan adalah: Pendekatan undang-undang atau statuta approach dan pendekatan kasus atau case approach yang dilakukan dengan melakukan telaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu ynag dihadapi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menujukkan bahwa Anak sebagai penyalah guna narkotika dianggap sebagai pelaku kejahatan bukan sebagai korban. Terhadap anak penyalah guna narkotika putusan penjara lebih dominan dijatuhkan, karena Hakim lebih memperioritaskan nilai kepastian hukum dibanding dengan nilai keadilan dan kemanfaatan. Dengan penjatuhan pidana penjara, maka hal tersebut tidak sesuai dengan semangat untuk mengutamakan keadilan restoratif, dan dianggap belum melindungi kepentingan anak.
CITATION STYLE
Najemi, A., Nawawi, K., & Purwastuti, L. (2020). Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Anak. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 440–454. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10876
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.