Abstract The purpose of this study was to determine the strength of the sale and purchase agreement deed of land rights made by a Notary in the implementation of the deed of sale and purchase of land. To achieve these objectives the author uses a normative juridical approach, Research Specifications are legal in nature. The method of presenting date is presented in the form of descriptions which are grouped and then arranged systematically. Conclusion: based on the results of the research and discussion shows that the legal strenght of the sale and purchase rights agreement on land rights made by a Notary in the implementation of the Sale Deed is very strong, because the deed is anotary deed which is an authentic deed, authorization that cannot being withdrawn in the sale and purchase agreement is not included in the absolute power that is prohibited by the Minister of Home Affairs’ Instruction No. 14 of 1982 concerning Prohibition of the Use of Absolute Authorities as the Transfer of Right to Land, so that legal status is valid. Keywords: Agreement, Binding of Buy and Sell, Land Rights AbstrakTujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui kekuatan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanahnya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian adalah bersifat penerapan hukum. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang dikelompokkan dan kemudian disusun secara sistematis. Kesimpulan: berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Belinya adalah sangat kuat, karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik, pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dalam perjanjian pengikatan jual beli bukanlah termasuk ke dalam kuasa mutlak yang dilarang oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, sehingga status hukumnya sah.Kata Kunci: Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Hak Atas Tanah
CITATION STYLE
Amin, M., Anindito, T., & Wiyono, W. M. (2019). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris. Wijayakusuma Law Review, 1(1). https://doi.org/10.51921/wlr.v1i1.54
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.