Komisi teknologi pertanian pada hakekatnya dibentuk untuk menjamin peran pemangku kepentingan utama di daerah dalam menentukan prioritas kebutuhan penelitian dan pengembangan dan mendiskusikan hasil pengkajian teknologi pertanian. Keberadaan komisi teknologi sejalan dengan mandat BPTP untuk menghasilkan rekomendasi teknologi spesifik lokasi yang cocok untuk didiseminasikan secara luas. Selain itu, komisi teknologi dapat berperan aktif sehingga kegiatan BPTP dapat lebih sinkron dengan program dan prioritas daerah. Berbagai persoalan masih terus dihadapi sehubungan dengan pelaksanaan temu komisi, seperti keanggotaan, persepsi dan pemahaman mengenai mandat dan tanggung jawab komisi, sumber pendanaan, koordinasi dengan instansi akibat implementasi dari otonomi daerah, waktu pelaksanaan pertemuan dan restrukturisasi lembaga –lembaga pemerintahan di daerah. Tindakan yang antisipatif sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja komisi teknologi pertanian dan dalam memperbaiki koordinasi penelitian dan pengkajian teknologi pertanian dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pembangunan pertanian.
CITATION STYLE
Witjaksono, J. (2016). Koordinasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian di Tingkat Provinsi: Antisipasi Perbaikan inerja Komisi Teknologi Pertanian. Analisis Kebijakan Pertanian, 9(3), 275. https://doi.org/10.21082/akp.v9n3.2011.275-287
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.