Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer

  • Rusydi M
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan perdagangan pada beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa hak kekayaan intelektual, telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi pada suatu bangsa. Karena hal tersebut maka perlu adanya penelitian yang bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terdapat pencipta perangkat lunak komputer terhadap hasil karyanya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum terdapat warga negaranya yang mempunyai daya cipta untuk menciptakan perangkat lunak komputer melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap orang yang akan menggunakan dan/atau menyebar luaskan perangakat lunak hasil ciptaannya wajib mendapatkan ijin dari pencipta perangakat lunak komputer tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rusydi, M. T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer. Jurnal Fundamental Justice, 113–124. https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i2.2244

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free