Perkembangan perdagangan pada beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa hak kekayaan intelektual, telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi pada suatu bangsa. Karena hal tersebut maka perlu adanya penelitian yang bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terdapat pencipta perangkat lunak komputer terhadap hasil karyanya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum terdapat warga negaranya yang mempunyai daya cipta untuk menciptakan perangkat lunak komputer melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap orang yang akan menggunakan dan/atau menyebar luaskan perangakat lunak hasil ciptaannya wajib mendapatkan ijin dari pencipta perangakat lunak komputer tersebut.
CITATION STYLE
Rusydi, M. T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer. Jurnal Fundamental Justice, 113–124. https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i2.2244
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.