IMPLEMENTASI INSTRUMEN HUKUM SHARIAH DALAM PARIWISATA HALAL

  • Huda A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang implementasi instrumen hukum shariah dalam pariwisata halal (tinjauan fatwa DSN MUI), yang mana bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan fatwa DSN MUI berkaitan dengan hotel shariah di lapangan. Dalam artikel ini penulis memakai jenis penelitian kualitatif deskriptif yang dirasa sangat cocok untuk meninjau penerapan aturan secara mendetail, sedangkan sumber data di dapatkan dari penelusuran literatur ilmiah yang sudah memasukkan ragam tinjauan lapangan berkaitan dengan bahan diskusi. Dalam artikel ini penulis menemukan berbagai macam fakta menarik berkaitan dengan pariwisata halal, yang mana ternyata konteks ini sangat holistik dan masih sulit diterapkan di Indonesia, hal ini dikarenakan banyaknya sistem dan regulasi yang masih belum mewadahi ekosistem industri halal dari hulu sampai hilir. Inilah kenapa di lapangan banyak pelaku usaha yang cenderung lepas dari himbauan yang dilakukan oleh MUI

Cite

CITATION STYLE

APA

Huda, A. M. (2021). IMPLEMENTASI INSTRUMEN HUKUM SHARIAH DALAM PARIWISATA HALAL. Juornal of Economics and Policy Studies, 2(2), 13–22. https://doi.org/10.21274/jeps.v2i2.5320

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free