Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Maraknya pengidaran dan penyalahgunaan norkotika di masyarakat setiap tahun selalu bertambah tidak terkecuali masyarakat yang ada di desa matanir kecamatan rubaru kabupaten sumenep. Dalam pelaksanaan pengabdian ini kami menggunakan pendekantan Undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melalui pendekatan seperti ini masyarakat akan memahami terhadap dampak dari narkotika termasuk proses jika terjadi kasus di masyarakat.
CITATION STYLE
Zainuri, Z., & Novita, D. (2021). Pembinaan Dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Demi Tercapainya Tujuan Berbangsa Dan Bernegara. Jurnal ABDIRAJA, 4(1), 6–9. https://doi.org/10.24929/adr.v4i1.927
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.