PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM

  • Isroah I
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan  dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan  pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih.   Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM

Cite

CITATION STYLE

APA

Isroah, I. (2013). PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 2(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1649

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free