Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih. Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM
CITATION STYLE
Isroah, I. (2013). PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 2(1). https://doi.org/10.21831/nominal.v2i1.1649
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.