Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia menimbulkan perhatian karena potensinya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada digitalisasi sistem perpajakan. Saat ini banyak persoalan yang ditemukan dalam digitalisasi pelayanan dan pengawasan pajak di Indonesia, yang meliputi kesulitan dalam mendeteksi kecurangan, manipulasi data, pelayanan yang kurang responsif, dan laporan-laporan keuangan palsu, padahal seharusya hal tersebut tidak terjadi. Maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi potensi AI dalam mengatasi tantangan perpajakan tersebut dan meningkatkan kinerja sistem perpajakan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan ditinjau dari peraturan-peraturan terkait yang sudah ada dan juga meneliti kebermanfaatan penggunaan AI dalam memenuhi kebutuhan digitalisasi perpajakan kedepannya. Metode penelitian meliputi analisis literatur dan studi kasus terkait implementasi AI dalam konteks perpajakan di negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pajak, mendeteksi kecurangan dengan lebih akurat, dan meningkatkan transparansi atau akuntabilitas dalam pengawasan pajak, serta memenuhi kebutuhan zaman walaupun masih ada tantangan yang harus diatasi bersama.
CITATION STYLE
Amrullah, A. S., Cahyadini, A., & Safiranita, T. (2024). Potensi Artificial Intelligece (AI) Dalam Pelayanan Dan Pengawasan Pajak Di Indonesia Ditinjau Dari UU ITE, PP PSTE Dan UU KUP. Equality : Journal of Law and Justice, 1(2), 79–94. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i2.51
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.