Dalam realita masyarakat perseroan terbatas seringkali dibubarkan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tanpa diikuti likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan. Pihak perseroan memandang pembubaran dengan keputusan RUPS sudah cukup untuk mengakomodasi kepentingan mereka, terlebih apabila perseroan tersebut belum pernah melakukan kegiatan usaha atau belum pernah menerima penyetoran modal dari para pendirinya. Di kalangan praktisi hukum, notaris yang berwenang membuat akta pembubaran perseroan kerap tidak dapat menjelaskan prosedur pembubaran dan konsekuensi yuridisnya. Di kalangan ahli hukum, ada pemikiran bahwa perseroan terbatas yang tidak memiliki aktiva sama sekali saat pembubaran tidak perlu melakukan likuidasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) apakah setiap perseroan terbatas yang dibubarkan wajib melakukan likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan, termasuk perseroan yang tidak pernah melakukan kegiatan usaha dan tidak memiliki aktiva pada saat pembubaran? dan (2) apakah akibat hukum dari perseroan terbatas yang tidak melakukan likuidasi? Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah setiap perseroan terbatas, termasuk yang tidak pernah melakukan kegiatan usaha dan yang tidak memiliki aktiva pada saat pembubaran, wajib melakukan likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan sesuai UU Perseroan Terbatas karena berkaitan dengan kepentingan umum. Perseroan terbatas yang tidak melakukan likuidasi akan tetap eksis sebagai subyek hukum sehingga tetap memiliki tanggung jawab hukum. Likuidatur, pemegang saham, anggota direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas yang dibubarkan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian pihak ketiga.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Paula, P. (2021). TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS DALAM LIKUIDASI. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.595