Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Berdasarkan ketentuan hukum fiqih dan juga perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak di inginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang plural. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana rasio legis perkawinan beda agama dalam hukum positif di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya yaitu dalam Undang-undang perkawinan, Negara telah memberikan putusan bahwa pernikahan antar agama dilarangan di Negara Indonesia. Sebagai konsekuensianya catatan sipil tidak mau menerima dan mencatat pasangan yang menikah dengan latar belakang agama yang berbeda.
CITATION STYLE
Hendi Setiawan, & Fahklur. (2022). Rasio Legis Perkawinan Beda Agama Dalam Hukum Positif Di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 2(1), 95–101. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1180
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.