Produk Impor Yang Tidak Memiliki Label Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

  • Suhardini E
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Produk impor saat ini sudah semakin berkembang dan menjadi kebutuhan masyarakat mulai dari pangan, kosmetik, sampai obat-obatan. Banyaknya produk impor yang menarik perhatian konsumen ini disebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat serta mudah untuk diakses oleh masyarakat. Namun keberadaan produk impor juga tidak terlepas dari ketidakadaan label halal yang tercantum pada suatu produk, ini menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tentu hal ini menjadi perhatian masyarakat selaku konsumen yang akan menggunakan ataupun mengkonsumsi produk impor, baik untuk konsumen yang muslim maupun nonmuslim, karena permasalahan halal saat ini bukan hanya berhubungan dengan muslim. Maka yang perlu diperhatikan ialah bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen serta pengawasan terhadap produk impor yang tidak memiliki label halal. Karena dalam Pasal 4 UUJPH menyebutkan produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perlindungan sebagai bentuk jaminan hukum terhadap masyarakat selaku konsumen dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat secara aktif agar selalu berhati-hati dalam memilih produk impor. Serta memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri produk impor yang telah melalui proses pengujian sertifikasi, baik melalui lembaga yang terlibat maupun menggunakan media sosial yang memberi dampak signifikan. Berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha agar senantiasa bertanggung jawab atas produknya. Dan yang paling penting ialah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dalam melaksanakan  sistem jaminan halal. Pengawasan terhadap keberadaan produk impor dilakukan dengan standarisasi produk secara internasional agar memudahkan dalam kerjasama internasional, serta melakukan pembaruan sertifikat  termasuk pengujian kembali proses produk halal kepada pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan produknya untuk mencegah perubahan proses produk halal. Juga ketentuan mengenai keharusan mencantumkan keterangan tidak halal harus dipertegas agar dapat dilaksanakan, seluruh bentuk pengawasan ini tentu akan berjalan dengan maksimal jika negara turut serta mendukung pengawasan sistem produk  halal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhardini, E. D. (2018). Produk Impor Yang Tidak Memiliki Label Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 47–58. https://doi.org/10.32816/paramarta.v17i1.57

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free