Background: Child Sexual Abuse is defined as the act of forcing or causing children to be involved in sexual activities that they cannot yet to fully comprehend and give consent because of their development which is still in the initial phase. Within the last three decades, child sexual abuse has drawn considerable attention and become a severe issue with the global prevalence rate estimated to be around 12%.Aim: This study was conducted to determine the proportion and characteristics of child sexual abuse victims handled and recorded by Women and Child Service of Criminal Investigational Unit in Denpasar City Police Station from January 2015 until December 2016.Method: This study was designed as a descriptive cross-sectional that was conducted in Women and Child Service of Criminal Investigational Unit in Denpasar Police Station. All data were obtained from secondary data which is the Police Investigation Report (BAP) of all child abuses during the year 2015-2016.Result: The results from this study show that from 92 child abuse victims, the proportion of child sexual abuse victims are the most frequent with 52 people (56.5%). From 52 victims of child sexual abuse, the most frequent age group is the age group that lies within the range of 13-18 years old, which compromises 30 people (57.7%). The most common gender is female with 49 people (94.2%). The most frequently found family structure is an intact family structure with 50 people (96.2%). In the history of domestic violence in the family, the majority of the children had their police investigation report with a history of domestic violence in the family as many as 32 people (61.5%). The number of children with no history of domestic violence in the family exceeded that of the ones with a history of domestic violence in the family which comprises of 14 people (26.9%). The educational status of their head of the family was found to be high about 52 people (100%).Conclusion: The number of child abuses during the year 2015-2016 which is handled by Denpasar Police Station team is the most frequent report than any child traumatic incidence about 56.5%. Kekerasan seksual pada anak didefinisikan sebagai tindakan yang memaksa atau menyebabkan anak terlibat dalam aktivitas seksual yang belum bisa sepenuhnya mereka pahami dan beri persetujuan, karena perkembangan mereka yang masih pada tahap awal. Dalam tiga dekade terakhir, kasus kekerasan seksula pada anak telah menjadi perhatian yang besar dan permasalahan yang cukup serius dengan angka prevalensi dunia sekitar 12 %.Tujuan: Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui proporsi dan karakteristik korban kekerasan seksual pada anak yang ditangani dan tercatat di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar (Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar) pada periode Januari 2015 sampai Desember 2016.Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif cross sectional yang dilakukan di Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. Data yang diperoleh berupa data sekunder berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban kekerasan pada anak tahun 2015-2016.Hasil: Hasil dari penelitian menunjukan dari 92 korban kekerasan pada anak, proporsi korban kekerasan seksual pada anak adalah yang terbanyak sejumlah 52 orang (56,5%). Dari 52 korban kekerasan seksual pada anak, kelompok umur terbanyak adalah korban pada rentang umur 13 – 18 tahun sejumlah 30 orang (57,7%). Jenis kelamin terbanyak yaitu perempuan sejumlah 49 orang (9,2%). Keutuhan keluarga terbanyak adalah keutuhan keluarga yang utuh sejumlah 50 orang (96,2%). Pada riwayat adanya kekerasan dalam rumah tangga di keluarga, sebagian besar korban memiliki berkas BAP yang tidak mencantumkan/tidak tersedianya riwayat adanya kekerasan dalam rumah tangga di keluarga sejumlah 32 orang (61,5%) sedangkan pada yang riwayatnya tersedia, jumlah anak dengan keluarga tanpa riwayat adanya kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak dari yang ada yaitu sejumlah 14 orang (26,9%). Seluruh tingkat pendidikan kepala keluarga anak ditemukan tinggi sejumlah 52 orang (100%).  Simpulan: Jumlah kekerasan seksual pada anak yang ditangani di Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar tahun 2015-2016 lebih tinggi dari bentuk kekerasan lainnya, yaitu 56.5% dari seluruh (keempat) jenis kekerasan pada anak.Â
CITATION STYLE
Priadnyana, A., Alit, I. B. P., & Rustyadi, D. (2020). Karakteristik korban kekerasan seksual pada anak yang ditangani di Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar pada tahun 2015-2016. Intisari Sains Medis, 11(2), 884–891. https://doi.org/10.15562/ism.v11i2.204
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.