Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 49/Perkim/Tahun 2020 tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Merangin mencapai 321,58 Hektar yang tersebar di 3 Kelurahan Diantaranya Kelurahan Pematang Kandis, Kelurahan Pasar Bangko, dan Pasar Atas Bangko. Dan dalam pengerjaannya dipilihlah kelurhan Pematang kandis. Penelitian ini bertujuan agar dapat menguraikan bagaimana cara kerja program KOTAKU, Mengetahui jenis jalan yang akan di bangun di Kelurahan Pematang Kandis dan kendala apa saja saat peelaksanaan pembangunan jalan di Kelurahan Pematang Kandis. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penleitian deskriptif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif bertujuan menggambarkan secaa tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu atau untuk menentukan frekuensi adanya hubungan tertentu antaea suatu gejala dan gejala lain dalan masyarakat dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program KOTAKU dilakukan secara sistematis yaitu dari tahapan persiapan, tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan. Dalam pembangunan jalan dilakukan survey terlebih dahulu dengan mempertimbangkan teknis dilapangan, kondisi dilapangan dan lain sebagainya serta dengan musyawarah bersama didapat keputusan pembangunan jalan beton dan untuk factor penghambat program kota tanpa kumuh di kelurahan Pematang kandis sangat beragam, baik itu dari sisi internal maupun hambatan eksternal. Sehinga kedepannya hendaknya melibatkan permpuan dalam perencanaan kegiatan dan sosialisasi yang lebih lagi oleh seluruh ketua RT sehingga seluruh warga mendapatkan informasi tentang program KOTAKU
CITATION STYLE
Setyoko, J., & Ulhaq, A. U. (2023). Peningkatan Sarana Dan Prasarana Jalan Melalui Program Penanggulangan Kekumuhan Perkotaan Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 5(1), 12–23. https://doi.org/10.36355/jppd.v5i1.108
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.