Jeda Kemanusiaan seharusnya dilihat sebagai keinginan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik Aceh, yailu antara Pemerintah dan orang Aceh. Untuk menyelesaikan kasus konflik Aceh tentu harus dicarikan jalan keluarnya, karena kita harus realistis bahwaGAM itu ada. Sesuai dengan judul persetujuan khusus (special agreement), memang pasal 3 ini semata-mata bermaksud memberikan jaminan-jaminan perlakuan korban pertikaianbersenjara intern berdasarkan azas-azas perikemanusiaan. Di dalam masa jeda kemanusiaaninilah kedua belah pihak melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah disetujui bersama.
CITATION STYLE
Sulaiman, S. (2000). Jeda Kemanusiaan, Implementasi Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(3), 256. https://doi.org/10.21143/jhp.vol30.no3.316
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.