Jeda Kemanusiaan, Implementasi Hukum Humaniter Internasional

  • Sulaiman S
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jeda Kemanusiaan seharusnya dilihat sebagai keinginan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik Aceh, yailu antara Pemerintah dan orang Aceh. Untuk menyelesaikan kasus konflik Aceh tentu harus dicarikan jalan keluarnya, karena kita harus realistis bahwaGAM itu ada. Sesuai dengan judul persetujuan khusus (special agreement), memang pasal 3 ini semata-mata bermaksud memberikan jaminan-jaminan perlakuan korban pertikaianbersenjara intern berdasarkan azas-azas perikemanusiaan. Di dalam masa jeda kemanusiaaninilah kedua belah pihak melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sulaiman, S. (2000). Jeda Kemanusiaan, Implementasi Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(3), 256. https://doi.org/10.21143/jhp.vol30.no3.316

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free