Penelitian ini dilatar belakangi oleh tindak pidana penganiayaan suporter sepakbola yang terjadi di Kabupaten Bantul. Tindak pidana penganiayaan terhadap suporter sendiri terjadi akibat dari terlalu fanatiknya suporter dalam mendukung tim kebanggaannya. Salah satu contoh adalah penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bantul tepatnya di Stadion Sultan Agung Bantul dala, pertandingan antara PSIM Yogyakarta VS PSS Sleman pada tanggal 26 Juli 2018. Penelitian ini akan dijelaskan menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara dan kuisioner, sedangkan data sekunder bersumber dari kepustakaan, jurnal, skripsi, buku dan internet. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan suporter di Kabupaten Bantul pada kasus ini melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga terdakwa dikenakan sanksi pidana penjara masing-masing terdakwa I (Wahyu Timur Pribadi) dan terdakwa II (Lutfan Gian Firdaus) selama 3 (tahun) dan terdakwa III (Hawinta Akhsani Taqwim) selama 4 (empat) tahun dengan denda Rp. 100.000,000. (seratus juta rupiah).
CITATION STYLE
Saputra, R. T. (2021). Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Suporter Sepakbola di Kabupaten Bantu. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 155–161. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.11263
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.