Perkembangan teknologi dan informasi semakin mendorong munculnya berbagai kegiatankegiatan yang dilakukan masyarakat melalui internet. Salah satu kegiatan di dunia maya yaitu transaksi elektronik (electronic commerce). Dimana dalam transaksi elektronik penjual dan pembeli tidak bertemu atau bertatap muka secara langsung tetapi menggunakan media elektronik berupa komputer yang terhubung dalam suatu jaringan internet sebagai alat untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi. Dalam penulisan ini, penulis mengangkat dua permasalahan. Permasalahan pertama adalah bagaimana sahnya perjanjian transaksi elektronik bila para pihak tidak pernah bertemu secara langsung untuk bersepakat. Permasalahan kedua adalah apa upaya hukum dari perjanjian transaksi elektronik jika salah satu pihak yang tidak pernah bertemu secara langsung untuk bersepakat ada yang tidak sepakat.
CITATION STYLE
Arkiswan, & Sari, D. P. (2021). SYARAT SAH KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA APLIKASI JUAL BELI ONLINE LAZADA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 6–12. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1430
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.