AbstractMajelis Ulama Indonesia (MUI)/The Council of Indonesia Ulama a body of muslim scholars established by the Indonesia government as the channel of communication to the society. One of MUI’s task and authority is delivering the fatwa (Islamic legal opinion) to the need individually or institutionally. Legal problems addressed to MUI varied, ranging from private to public ones. In term of that, MUI compiled the guidance of fatwa establishment. It is based on Decision Letter of Board Leader of Majelis Ulama Indonesia, Number: U-596/MUI/X/1997. It is stated in the guidance of fatwa that every fatwa is legal opinion based on high authoritative law and bring the goodness (maslahah) to people. The basic principles in determining fatwa are al-Qur’an, hadith, Ijmak (consensus), qiyas (analog), and others principles of law. AbstrakMajelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dengan fungsi sebagai saluran komunikasi umat Islam. MUI memiliki sejumlah tugas dan wewenang, salah satunya adalah memberikan fatwa bagi orang yang membutuhkannya, baik yang bersifat individual ataupun lembaga pemerintahan. Permasalahan yang diajukan kepada MUI untuk dimintai fatwa pun beragam, baik masalah pribadi bahkan masalah publik. MUI telah menyusun pedoman penetapan fatwa sebagai acuan dalam memutuskan suatu permasalahan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan nomor: U-596/MUI/X/1997. Dalam pedoman ini dikatakan bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan harus berupa pendapat hukum yang didasarkan oleh dalil-dalil yang paling kuat, serta membawa kemaslahatan bagi umat. Dasar-dasar yang dijadikan pegangan dalam penetapan fatwa adalah al-Qur’an, hadits, ijmak, kiyas, dan dasar-dasar hukum lainnya.
CITATION STYLE
Mustori, M. (2022). ANALISIS DESKRIPTIF METODE ISTINBAT HUKUM MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI). Hikmah: Journal of Islamic Studies, 17(2), 86. https://doi.org/10.47466/hikmah.v17i2.199
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.