Ada sementara pandangan bahwa keberadaan kelompok LGBT di Indonesia telah mengganggu nilai-nilai Pancasila, terutama nilai ke-Tuhanan serta nilai moral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan hukum pidana dapat menjadi salah satu upaya dalam merespons keberadaan kelompok LGBT ini, dengan membuat serta merumuskan peraturan baik dalam KUHP, Undang-Undang Pornografi maupun peraturan perundangan yang lain. Kebijakan hukum pidana dalam upaya merespons keberadaan kelompok LGBT ini juga dapat dilihat sebagai upaya pembaharuan hukum pidana terkait dengan tindakan-tindakan yang dianggap melanggar Pancasila. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan kajian perbandingan hukum agar dapat dirumuskan peraturan perundang-undangan yang baik dalam merespons keberadaan LGBT.
CITATION STYLE
Arzaqi, N. (2018). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER) BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 181–192. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p181-192
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.