Ukuran suatu perbuatan dapat dinamakan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain. Seseorang bahkan pihak berwajib akan berhadapan dengan kita untuk mempertanggung jawabkan suatu perkataan yang telah kita lontarkan terhadap seseorang. Sehingga perbuatan tercela tersebut dapat memicu pertengkaran dalam bermasyarakat. Lebih dari itu, dalam konteks penyelesaian masalah pidana, maka sejatinya orang hukum dituntut untuk benar-benar bersikap normatif, dalam artian kata untuk menyelesaikan perkara Pidana haruslah sungguh-sungguh berpijak pada Peraturan Perundang-undangan yang ada. Berbeda halnya dengan bidang Hukum Perdata ataupun bidang hukum yang lain, Hukum Pidana memiliki Asas Legalitas yang menekankan bahwa suatu perbuatan baru bisa dipidana jikalau telah ada aturan hukum tertulis yang lebih dulu mengatur sebelum perbuatannya dilakukan. Kata
CITATION STYLE
Subekti, A. S., Setya Pradana, N. A., Ardhira, A. Y., & Ilham Zulfikar, M. T. (2021). TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 738. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2756
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.