Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan negara kita terhadap hutang luar negeri.”Sektor pajak dianggap pilihan yang paling tepat karena jumlahnya relatif stabil dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan. Pajak Penghasilan merupakan salah satu penopang utama dalam penerimaan pajak,”Salah satu pajak penghasilan tersebut adalah PPh Pasal 23. Usaha rental mobil termasuk pada PPh 23 tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak pada pemilik usaha rental mobil sebagai objek pajak PPh 23. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif yang menggunakan data primer seperti wawancara, dengan informan. Teknik pengumpulan datadilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan Trianggulasi data. Sedangkan alat analisis data yang digunakan melalui reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Pamekasan dimana penulis menggunakan studi kasus terhadap penyelesaian skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak oleh pemilik usaha rental mobil masih sangat rendah, dimana hal itu disebabkan oleh 3 faktor yaitu minimnya atau kurangnya pengetatahuan oleh wajib pajak dan legalitas usaha serta tidak adanya sosialisasi oleh petugas pajak terhadap pemilik usaha rental mobil sebagai objek pajak PPh Pasal 23.”
CITATION STYLE
Syakroni, M., & Norsain, N. (2019). MENGUAK KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMUNGUTAN PPH PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN(Studi Kasus Pada KPP Pratama Pamekasan)”. Jurnal Akademi Akuntansi, 2(2), 73. https://doi.org/10.22219/jaa.v2i2.10432
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.