Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja
  • Liya Sukma Muliya
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRACT- Cosmetics are one of the important needs of everyone, especially women, which must be adjusted to the type of skin, age, and the amount of daily use so as not to leave unwanted side effects. Facial whitening is a cosmetic product used by women. Manufacturers are not responsible for cosmetic products, sometimes containing harmful skin whitening chemicals. Long-term exposure to hazardous compounds, such as metallic mercury (Hg), can harm organs and cause cancer. Researchers identified problems including 1) the responsibility of the lc beauty cosmetic product business actors to consumers who feel disadvantaged based on Law Number 8 of 1999 concerning consumers, and 2) legal protection for consumers who use lc beauty cosmetic products who feel disadvantaged based on Law Number 8 of the year 1999 concerning consumer protection. This research uses theoretical theory to add insight to writing, develop knowledge, broaden knowledge for writers and increase more understanding of consumer protection.This research method uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, then uses library research data collection techniques (Library Research), then uses qualitative analysis methods.Trading products that are expired, damaged, contaminated or damaged without providing correct and complete information about these products is prohibited for business people, according to UUPK Article 8 paragraph (2) and (3). Then article 19 UUPK states that business actors are obliged to assume responsibility for compensating consumers for losses arising from the use of the products they trade. The legal protection described in Article 4 (1),(3)  UUPK explains consumer rights as guarantees or legal protection, which includes the right to use goods and services so that they feel comfortable, safe and secure when consuming them, and get correct,clear and honest information.  ABSTRAK- Kosmetik yakni salah satu kebutuhan penting setiap orang terutama kaum wanita, yang harus disesuaikan dengan jenis kulit, umur, dan jumlah pemakaian nya dalam sehari-hari sehingga tidak meninggalkan efek samping yang tidak diinginkan. Pemutih wajah adalah produk kosmetik yang digunakan oleh wanita. Produsen tidak bertanggung jawab terhadap produk kosmetik, terkadang mengandung bahan kimia pemutih kulit yang berbahaya, paparan jangka panjang terhadap senyawa berbahaya, seperti logam merkuri (Hg), dapat membahayakan organ dan menimbulkan penyakit kanker. Peneliti mengidentifikasi permasalahan diantaranya 1) tanggung jawab pelaku usaha produk kosmetik lc beauty terhadap konsumen yang merasa dirugikan berdasarkan UUPK , dan 2) perlindungan hukum bagi konsumen pemakai produk kosmetik lc beauty yang merasa dirugikan berdasarkan UUPK. Penelitian ini menggunakan teori secara teoritis dapat menambah wawasan bagi penulisan, mengembangkan ilmu, pengetahuan bertambah luas bagi penulis dan bertambah lebih faham terhadap perlindungan konsumen.Metode penelitian ini mneggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, selanjutnya teknik pengumpulan data studi kepustakaan (Library Research), kemudian menggunakan metode analisis secara kualitatif.menurut Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUPK memperdagangkan produk yang sudah kadaluwarsa, rusak, terkontaminasi, atau rusak tanpa memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang produk tersebut dilarang bagi pelaku bisnis,  Kemudian Pasal 19 UUPK  pelaku usaha wajib memikul tanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan produk yang diperdagangkannya. Adapun perlindungan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1),(3) UUPK menjelaskan hak konsumen sebagai jaminan atau perlindungan hukum, yang mencakup hak untuk menggunakan barang dan jasa sehingga mereka merasa nyaman, aman, dan aman saat mengonsumsinya dan mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free