National economic development as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 organized by the principles of sustainable development and environmentally friendly. Development activities by various human activities have a direct impact on the capacity of the environment, resulting in a shift in the balance of the environment and use of natural resources that is disproportionate and inefficient, lack of awareness of the company as the private sector in environmental management program, causing environmental problems. The environment is a very important part in the human life cycle. Good environment and health is a human right process outlined in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (1945), in Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution to formulate any person entitled prosperous life physically and mentally, residing, and earn a good living environment and healthy and receive medical care. Spirit of regional autonomy in the governance of the Republic of Indonesia has brought changes and the relationship of authority between the central and local governments, including in the field of environmental protection and management. That environmental quality is declining has threatened the survival of life of humans and other living creatures so that should be the protection and management of the environment seriously and consistently by all stakeholders. Pollution is one of the problems that arose from the development of these technologies. To maintain the preservation of the environment, criminal and administrative sanctions is one deterrent effect in order to preserve the environment.Pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kegiatan pembangunan dengan berbagai aktivitas manusia mempunyai pengaruh langsung terhadap daya dukung lingkungan, sehingga terjadi pergeseran keseimbangan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak proporsional dan tidak efisien, kurangnya kesadaran perusahaan sebagai sektor swasta dalam program pengelolaan lingkungan hidup, menimbulkan permasalahan lingkungan hidup. Lingkungan merupakan bagian yang sangat penting dalam siklus kehidupan manusia. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 merumuskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Pencemaran merupakan salah satu permasalahan yang timbul akibat perkembangan teknologi tersebut. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, sanksi administrasi dan sanksi pidana merupakan salah satu efek jera guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
CITATION STYLE
Permadi, I. M. ari. (2017). KEWENANGAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PENCEMARAN LINGKUNGAN. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(4), 650. https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i04.p02
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.