Makalah ini mengkaji tiga aspek konsep keadilan Al-Qur'an, yaitu pengertian, posisi dan refleksinya dalam kultur keilmuan islami,. dengan asumsi dasar bahwa Al-Qur'an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa arab sebagai rahmat bagi segenap alam sampai akhir zaman. Karena itu ia harus dipahami berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan As-Sunnah, akal sehat serta temuan-temuan empirik manusia serta kaidah-kaidah bahasa arab sendiri. Metode yang dipakai adalah metode tafsir Maudu'i (tematik) dengan alat bantu ilmu bahasa, teologi, filsafat, hukum dan psikologi.Hasil kajian menyimpulkan bahwa ada sedikitnya dua kata dalam Al-Qur'an yang mengandung arti "keadilan", yaitu kata 'adl dan qist. Keduanya dipakai dalam arti dan konteks yang sama kecuali pada beberapa tempat. Esensi keadilan clalam konsep Al-Qur'an aclalah memperlakukan sesuatu sesuai dengan kualitasnya sendiri, yang dalam dimensi sosial adalah menyamakan, menyebandingkan, menyejajarkan dan menyeimbangkan dua objek atau lebih yang sama/ sebanding/ sejajar/ seimbang, clan membedakan dua objek atau lebih yang memang berbeda. Keadilan objektif ini merupakan asas fundamental dalam keseluruhan sistem Islam, dan telah terefleksikan secara luas dalam kultur keibman islami.Kata Kunci: Tafsir Maudu'i, 'adl, qist, dan al-Qur'an
CITATION STYLE
Anwar, S. (2002). KONSEP KEADILAN DALAM AL-QUR’AN. ALQALAM, 19(93), 7. https://doi.org/10.32678/alqalam.v19i93.451
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.