Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Jawani L
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Prinsip Rule of reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian dalam praktik kartel ini dilakukan antar pelaku usaha untuk memengaruhi pemasaran barang hingga perjanjian penentuan harga. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah melarang praktik kartel di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembuktian mengacu pada prinsip Rule of Reason, dugaan terjadinya kartel penetapan harga dapat dibuktikan jika terdapat efek negatif atau menghambat persaingan usaha yang sehat

Cite

CITATION STYLE

APA

Jawani, L. (2021). Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 1(2), 99–106. https://doi.org/10.33830/humaya.v1i2.2215.2021

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free