TINJAUAN KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN FUNGSI BUDGETAIR DAN REGULEREND PAJAK

  • Ginting N
  • Irawan F
N/ACitations
Citations of this article
107Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau kebijakan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 berdasarkan latar belakang dan fungsi pajak sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur. Karya tulis ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil studi menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak mempunyai latar belakang sebagai salah satu stimulus dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dan salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM dan berbagai sektor. Berdasarkan fungsi anggaran, hasil studi menunjukkan bahwa realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020 hanya mencapai 89,25% dari target. Adapun kontribusi insentif pajak berpengaruh sebesar 22,1% terhadap penurunan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020. Berdasarkan fungsi mengatur, hasil studi menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak mempengaruhi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Insentif pajak dapat meningkatkan konsumsi wajib pajak sehingga berdampak positif terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia. Adapun realisasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020 hanya mencapai 76,5% dari target.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ginting, N., & Irawan, F. (2022). TINJAUAN KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN FUNGSI BUDGETAIR DAN REGULEREND PAJAK. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6743

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free