Perlindungan hukum terhadap wanita sebagai korban KDRT perspektif Hukum Islam yaitu dengan adanya pihak ketiga (hakam) untuk membantu menyelesaikan masalah kekerasan terhadap wanita terutama istri, Dan apabila hakam tidak dapat mencegah kekerasan tersebut maka diserahkan keputusannya kepada hakim untuk mengadakan talak untuk melindungi istri. Namun telah di jelaskan dalam Alquran dan Hadis bahwa orang yang melakukan KDRT akan mendapatkan sanksi atau balasan yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Perspektif Hukum Positif telah dijelaskan dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokat dan lembaga sosial lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Jadi penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa kekerasan terhadap istri dalam Hukum Islam dan Hukum Positif tidak dibolehkan karena dimata Allah swt laki-laki maupun perempuan semua sama derajatnya dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan (Innallaha laa yuhibbul mufsidin).
CITATION STYLE
Ramadhani, P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM. Juripol, 4(1), 427–436. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i1.11185
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.