BIT adalah suatu bentuk perjanjian yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada para investor tempat ia menanamkan modal dengan memberikan peraturan-peraturan yang substantif, saat ini Indonesia sudah menandatangani BIT dengan berbagai negara, hal ini karena BIT memiliki beberapa manfaat, yaitu terdapat penerimaan yang logis dan sebanding serta perlindungan dan keamanan penuh. Hampir semua BITs di seluruh dunia memastikan adil dan merata bagi investor. Penulisan ini mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan di dalam aturan Indonesia dan hukum internasional tentang Bilateral Investment Treaty (BIT), serta apa kepentingan bagi Indonesia untuk menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan Singapura. Penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif dengan model analisis deskriptif untuk mengatasi bagaimana masalah itu diajukan, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan BIT di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahkan Ps. 11 UUD NRI 1945 juga menjamin BIT. Sedangkan pengaturan BIT dalam hukum internasional diatur dalam perjanjian itu sendiri, dan juga dalam konvensi-konvensi World Trade Organization (WTO) terutama hal yang berkaitan dengan investasi, Konvensi Wina 1969 dan kepentingan Indonesia dalam menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah membina pembangunan infrastruktur dan kawasan industri, khususnya yang berada di luar Jawa.
CITATION STYLE
Feliana Febiola. (2023). KEPENTINGAN NEGARA DALAM PENANDATANGANAN BILATERAL INVESTMENT TREATY (BIT) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 01–14. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.798
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.