Peranan perlindungan desain industri sebagai salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual sering diabaikan apabila dibandingkan dengan perlindungan terhadap paten, merek atau hak cipta. Di Indonesia perkembangan industri di bidang kreatif sangat banyak, namun tidak didukung dengan perlindungan hukum yang sesuai. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pendesain tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Dalam penelitian ini, digunakan rumusan masalah untuk melihat bagaimana bentuk dan problematika serta model-model perlindungan terhadap pemegang hak desain industri UMKM di Indonesia.
CITATION STYLE
Nashiruddin, A. (2019). Kepastian Hukum Perlindungan Pemegang Hak Desain Industri Bagi UMKM Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1), 319–338. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4707
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.