Hukum ekonomi syariah (fiqh muāmalah) menjadi instrumen utama dalam pengembangan lembaga keuangan syariah kontemporer. Tetapi dalam penerapannya, masih ditemukan berbagai macam permasalahan yang mengindikasikan dominannya paradigma normatif-ideologis daripada obyektif- empiris. Tulisan ini bertujuan untuk mengurai permasalah tersebut dengan melihat implikasi filsafat Immanuel Kant dalam pengembangan studi hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode studi dokumentasi dan kepustakaan yang berkaitan erat dengan objek kajian dan referensi lain yang berupa hasil penelitian sebelumnya dan teori-teori dari berbagai buku teks dan dianalisis dengan pendekatan filosofis dan historis. Artikel ini menemukan bahwa filsafat kritisisme Kant diawali dengan menaruh keraguan atas filsafat rasionalisme yang menerima pengetahuan-pengetahuan apriori tanpa kritik. Namun tidak skeptis seperti Hume, Kant mencoba merumuskan sebuah epistemologis yang memungkin pengetahuan apriori ini bisa diterima. Hingga akhirnya Kant menemukan pengetahuan yang sintesis apriori yang menjembatani antara rasionalisme dan empirisme. Oleh karena itu, disinilah letak urgensi pengaruh epistemologi Kant terhadap pengembangan studi hukum ekonomi syariah yang mencoba merumuskan gagasan pentingnya memadukan antara ideologi dan teori, antara normatif-idealis dan historis- empiris. Sehingga, ajaran Islam yang dirumuskan dalam hukum ekonomi syariah dan diimplementasikan di lembaga keuangan syariah, dengan sifat komplementer dan suplementernya dapat menjadi instrumen untuk membangun sistem ekonomi dan keuangan yang berbasis nilai.
CITATION STYLE
Wibawa, G., & Muttaqin, R. (2022). Implikasi Filsafat Kritisisme Immanuel Kant Bagi Pengembangan Studi Hukum Ekonomi Syariah. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 19–28. https://doi.org/10.55904/cessie.v1i1.185
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.