Belum adanya undang-undang yang mengatur khusus data pribadi pengguna perjanjian melalui elektroni, menimbulkan sering terjadi permasalahan hukum baik menyangkut masalah keaslian, keotentikan sampai pembuktian. Penulisan ini memfokuskan pada permasalahan hukum yaitu bagaimana permasalahan terhadap keaslian, keotentikan dan integritas dari perjanjian secara elektronik dan bagaimana keabsahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder dan diperkuat dengan data primer atau data lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terhadap keaslian, keotentikan dan integritas dari perjanjian secara elektronik, dapat dilakukan dengan alat digital forensi. penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Perjanjian yang dibuat melalui elektronik/digital mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang dilakukan melalui manual. Hakim bisa menggunakan sistem pembuktian dengan perkembangan kearah alat bukti terbuka. Alat bukti yang diperoleh dari mana saja asal bisa diterima kebenaran sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, mengingat dalam bertransaksi di era digital saat ini kita akan sering menggunakan media online.
CITATION STYLE
Nur Sa’adah, N. S., & Indriawati, S. E. (2020). AKIBAT HUKUM PERJANJIAN MELALUI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 1866 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 181–192. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8070
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.