Abstrak Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia (muamalah), dalam hal ini yaitu tentang gadai, dalam bermuamalah, gadai bukan hal yang aneh yang sering dilakukan dikalangan masyarakat muslim, namun dalam praktiknya masih ada yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut ? Bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme transaksi gadai tersebut? Dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut, dan kemudian menganalisis bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme Gadai di Kp. Karoya tersebut Adapun Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian tentang mekanisme gadai tersebut terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah yaitu: 1) Tidak ada bukti secara tertulis ketika berlangsung akad, ini bertentangan dengan Nash, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits. 2) ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai itu yaitu apabila Rahin telah mencapai pada batas akhir transaksi yang seharusnya ada batas akhir transaksi lagi. 3) pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam transaksi, tetapi ini dapat dilaksanakan secara adat dan adatnya tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syari’ah. Kata Kunci : Transaksi, Gadai, Hukum Ekonomi Syariah
CITATION STYLE
Syaripudin, E. I., & Nurul Mustofa, A. (2022). MEKANISME TRANSAKSI GADAI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 128–135. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.169
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.