Klausul Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dalam Akta Notaris Sebagai Upaya Pengembangan Perusahaan Terbatas (PT) Pada Era Globalisasi

  • Rahmi E
  • Sayuti A
  • Zulfadli Z
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Belum ditemukan akta Perusahaan Terbatas (PT) dalam mencantumkan kesadaran lingkungan berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada akta pendirian PT dan  Anggaran Dasar Perusahaan Terbatas (PT), sehingga terkesan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan CSR terkesan pengeluaran biaya  (cost center) perusahaan, karena adanya tekanan luar yakni berbagai peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah dan tekanan globalisasi yang mewajibkan hal tersebut. Padahal klausul pendirian dan perubahan PT yang dapat menjadi agenda pada saat pendirian dan RUPS sangat memungkinkan dapat dimuat oleh Notaris melalui kewajibannya memberikan penyuluhan hukum  dan keinginan perusahaan untuk menyadari bahwa  kesadaran perusahaan atas lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian yang melekat atas kehadiran perusahaan di muka bumi (kewajiban hukum dan moral). Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama :Untuk menjadikan kesadaran lingkungan sebagai suatu peryataan kesadaran perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai kewajiban hukum perusahaan Kedua untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan sebagai suatu kewajiban moral. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan  menjadikan akta notaris pada pendirian atau perubahan Anggaran Dasar sebagai ruang yang sangat memungkinkan notaris dan perusahaan dapat membangun kesadaran hukum melalui keadilan lingkungan, dengan pendekatan historis, dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep yang diperolah melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier, maka teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah, menginventarisir, ketentuan Anggaran Dasar perusahaan  untuk dilakukan klasipikasi dan sistematisasi dan selanjutnya dengan mengunakan interpretasi, maka dilakukan analisis, sesuai dengan perkembangan hukum perusahaan dan hukum lingkungan serta peran notaris sebagai pejabat umum yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah dalam mendorong perusahaan guna menjalankan kewajikannya melalui prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yakni mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan, pertama: bahwa fungsi klausul tanggung jawab sosial dan perusahaan tetap harus didorong dalam prosedur peraturan perundang-undangan terutama di daerah berupa perda dan kebijakan lainnya serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk selalu memberikan rambu-rambu bagi anggotanya dalam pengembangan akta perusahaan sebagai tanggung jawab hukum dan moral INI dalam mengembangkan prinsip-prinsip moral notaris dalam pembuatan akta .Kedua Pembangunan berkelanjutan bagi perusahaan yang ada di indonesia belum menjadi instrumen dasar bagi perusahaan untuk berbagi keuntungan karena masih dipandang memberatkan perusahaan, dan prosedur perizinan yang menjadi kewenangan  pememerintah daerah selaku eksekutor dalam mengawasi klausul tanggung jawab sosial  sebagai instrumen lingkungan dalam mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai ujung tombak pembangunan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmi, E., Sayuti, A. T., & Zulfadli, Z. (2018). Klausul Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dalam Akta Notaris Sebagai Upaya Pengembangan Perusahaan Terbatas (PT) Pada Era Globalisasi. Recital Review, 1(1), 108–136. https://doi.org/10.22437/rr.v1i1.6280

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free