Lex Minus Quam Perfecta Pembatalan Merger Oleh KPPU Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

  • Chusna F
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

KPPU memiliki tugas dan wewenang pengawasan bidang persaingan usaha, salah satunya kontrol merger. Merger dalam persaingan usaha meliputi penggabungan dan peleburan perusahaan. Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 memberi kewenangan KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan/atau penetapan pembatalan bagi merger yang dapat menimbulkan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar KPPU memiliki wewenang membatalkan merger berdasarkan Pasal 47, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada peraturan yang mengatur pelaksanaannya. Jika KPPU menerbitkan penetapan pembatalan merger, maka akan diajukan keberatan oleh pelaku usaha. Pengadilan menerima keberatan karena tidak dapat dilaksanakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga Pasal 47 dalam konteks pembatalan merger oleh KPPU adalah lex quam minus perfecta karena KPPU dapat menjatuhkan hukuman denda, tetapi tidak dapat membatalkan transaksi merger.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chusna, F. A. (2021). Lex Minus Quam Perfecta Pembatalan Merger Oleh KPPU Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jurist-Diction, 4(2), 635. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25782

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free