Untuk memberikan kepastian hak dan kepastian hukum bagi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemerintah wajib mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia, baik melalui pendaftaran sistematis maupun secara sporadis. Diharapkan dengan adanya program pendaftaran ini, semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah, sehingga kedepannya administrasi pertanahan akan lebih baik dan tertib. Sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib Pertanahan, ada beberapa hal yang akan diwujudkan dalam program ini antara lain: tertib hukum pertanahan, tertib pemanfaatan tanah, tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup dan tentunya termasuk tertib administrasi pertanahan juga. Di Kota Singkawang, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah bidang tanah yang memperoleh sertifikat hak atas tanah sejak dilaksanakannya program ini. Permasalahan pertanahan yang selalu ada, juga dapat dihilangkan atau bahkan dihilangkan, termasuk sengketa batas-batas bidang tanah akibat ketidakjelasan patok dan penguasaan tanah yang tidak sah (ilegal)
CITATION STYLE
Nurzia, U. (2023). PENGARUH CATUR TERTIB PERTANAHAN DALAM PENDAFTARAN TANAH DI KOTA SINGKAWANG. JURNAL RISET INDRAGIRI, 12(3), 183–195. https://doi.org/10.61069/juri.v12i3.63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.