Penulisan ini menulis mengenai pentingnya mengurus akta kematian bagi ahli waris. Lebih khususnya membahas mengenai apa itu akta kematian, teori yang digunakan, ahli waris, harta warisan dan faktor-faktor penghambat pembuatan akta kematian. Penulisan ini didasari dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 44 ayat (1). Pengurusan akta kematian ini memberikan manfaat bagi seseorang yang ditinggalkan. Manfaat tersebut adalah guna untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Pengurusan akta kematian dan akibat hukum setelahnya yaitu waris tertuang pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Benda. Penulisan ini juga menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menyemarakkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya akta kematian.
CITATION STYLE
Adi, A. P. P. K. (2022). AKIBAT HUKUM AKTA KEMATIAN BAGI AHLI WARIS. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(2), 165–184. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p165-184
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.