Agunan merupakan salah satu aspek penting dalam pembiayaan murabahah, karena untuk mencegah terjadinya resiko pembiayaan bermasalah ini perlu menilai objek agunan yang akurat supaya menghindari kerugian jika terjadi pembiayaan bermasalah. Agunan berfungsi dalam melindungi pemberian pinjaman dana dan resiko yang terjadi. Penelitian ini bertujuan yaitu bagaimana penilaian aspek agunan pada pembiayaan murabahah di PT. BSI Tbk AFO Bukittinggi menghadapi risiko atau gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam pengumpulan data dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selain itu, menganalisis data dengan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Huberman & Miles, sehinggga hasil yang ditemukaan dapat disimpulkan secara objektif. Dari hasil analisis evaluasi aspek sisi pembiayaan murabahah di PT. BSI Tbk AFO Bukittinggi dapat dilihat objek hukum, klausal, subjek dalam kondisi halal atau sah berdasarkan kontrak yan telah diperjanjikan. Agunan yang dapat diagunankan/dijaminkan berdasarkan Sertifikat, Surat Girik, Surat Hak Milik (SHM), dan BPKB. Barang agunan sebagai jaminan untuk mendapatakan pembiayaan dari pihak bank oleh calon nasabah harus di crosschek atau memeriksa kembali oleh penilai atau appraisal officer, baik dari segi legalitasnya. Legalitas memiliki pengikatannya. Maksudnya yaitu berupa hak tanggungan, fudusia, gadai, dan cessie. Tujuan dilakukan pengkitan agunan, supaya dari segi legalitas dapat dipertanggung jawabakan apabila wanprestasi.
CITATION STYLE
Syaputri, A., & Miswardi, M. (2023). Analisis Penilaian Aspek Agunan pada Pembiayaan Murabahah di PT. BSI Tbk Afo (Area Financing Operation) Bukittinggi. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 232–239. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.83
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.