Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai regulasi pengiriman produk ke luar negeri bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mempunyai label BPOM dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap atas produk UMKM yang tidak memiliki label BPOM menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji antara fakta dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam kewajiban pendaftaran label dari BPOM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemrintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan regulasi produk UMKM yang harus mecantumkan label dari BPOM agar nantinya produk yang dipasarkan ama diterima oleh konsumen. Tanggung jawab yang besar juga senantiasa melekat pada pelaku usaha UMKM sebagai pihak yang memproduksi suatu barang harus selalu memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah bahan yang memang halal, tidak berbahaya dan dalam setiap kemasannya memasang informasi kandungan produk tersebut.
CITATION STYLE
Hapsari, C. M. (2022). PRAKONDISI LABEL BPOM BAGI PELAKU UMKM SEBAGAI REGULASI PENGIRIMAN KOMODITAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PRESPEKTIF HUKUM. JURNAL ECONOMINA, 1(2), 298–310. https://doi.org/10.55681/economina.v1i2.38
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.