Saat ini banyak warga masyarakat umum yang belum memahami pembayaran pajak, sehingga diperlukan upaya membangun kesadaran membayar pajak melalui edukasi dan sosialisasi langsung ke warga masyarakat. Oleh karena itu, TIM PKM dari prodi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa akan melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan terjun langsung melakukan sosialisasi ke Warga Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur. Kesimpulan dari hasil PKM kegiatan sosialisasi dan pelatihan perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai dengan Upah/Harian dengan Metode Gross Up, semua peserta sangat antusias dalam mengikuti acara sampai selesai dan merasakan manfaat. Dari hasil PKM dapat disimpulkan bahwa Warga RT 01 RW 07 Kel Rempoa belum memahami perhitungan pajak PPh 21, jadi banyak yang belum patuh melaporkan pajak PPh 21, banyak faktor kendala yang dihadapi dalam pelaporan pajak PPh 21, salah satunya kurang pahamnya masyarakat atas perhitungan dan prosedur dalam melaporkannya. Adapun saran yang diberikan adalah program pengabdian kepada Masyarakat ini dapat dilaksanakan kembali untuk memperdalam materi sampai tahap implementasi, dan sebaiknya warga RT. 01 RW. 07 Kel Rempoa dilakukan pendampingan sampai melaporkan pajak secara langsung.
CITATION STYLE
Yusuf, Y., Lukman Anthoni, & Darul Fahmi. (2022). SOSIALISASI PERHITUNGAN PPH PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PEGAWAI DENGAN UPAH/HARIAN DENGAN METODE GROSS UP. Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin, 1(1), 36–42. https://doi.org/10.56127/jammu.v1i1.252
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.