Hak kekayaan Intelektual (HKI) ialah hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang, sehingga HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai hasil karya ciptaan pencipta ataupun penemunya. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian masih kurangnya kesadaran masyarakat khususnya para pelaku ekonomi Kreatif dalam hal melindungi karya ciptaannya dan tidak didaftarkan akibatnya banyak terjadi pelanggaran terhadap karya mereka. Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
CITATION STYLE
Noviriska, N. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 298. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7630
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.