Demokrasi memiliki kemampuan dalam hal partisipasi politik dan mampu memfasilitasi pilihan manusia secara bebas dan lebih baik. Demokrasi adalah komponen yang diperlukan dalam mengembangkan kemampuan individu untuk hidup bebas, mandiri, dan sejahtera. Demokrasi merupakan jaminan institusional bahwa kebijakan dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah akan sesuai dengan kepentingan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana demokrasi modern bisa berkolaborasi dengang nilai-nilai lokal (genuine) yang dimiliki oleh desa – desa di Indonesia. Sehingga kita bisa memahami bagaimana cara merancang Pembangunan Demokrasasi Desa Berbasis Kearifan Lokal. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (Library Research). Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, menjadi peluang bagi wujudnya kemandirian desa. Desa tidak lagi sebagai objek pembangunan negara, tetapi juga menjadi pelaku pembangunan negara. Pengakuan terhadap desa melalui Undang-undang tersebut, memberikan peluang bagi desa untuk mengamalkan kembali kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing desa. Semangat yang diusung oleh Undang-undang desa adalah kemandirian dan kesejahteraan desa melalui demokrasi desa. UU desa menjadikan desa sebagai arena demokrasi yang sesungguhnya. Desa bisa mengkombinasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan praktik demokrasi modern.
CITATION STYLE
Ra’is, D. U. (2020). PEMBANGUNAN DEMOKRASASI DESA BERBASIS KEARIFAN LOKAL (KAJIAN DARI SUDUT PANDANG UU NOMOR 6 TAHUN 2014). JISIP : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 9(1), 31–42. https://doi.org/10.33366/jisip.v9i1.2213
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.