PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PARKIR LIAR DI KOTA CIREBON

  • Rahmawati D
  • Dimyati A
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Maraknya kegiatan parkir liar yang terjadi di Kota Cirebon menyebabkan keadaan menjadi semrawut dan mengakibatkan kemacetan. Dalam hal ini mengabaikan UU No. 22 Tahun 2009 serta Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2001. Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut: 1.Bagaimana keberadaan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon? 2.Bagaimana penegakan hukum oleh pemerintah Kota Cirebon terhadap kegiatan parkir liar? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah keberadaan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon serta penegakan hukum oleh pemerintah Kota Cirebon. Penelitian ini bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Yuridis Empiris yaitu metode penelitian yang didasarkan fakta-fakta lapangan atau kenyataan yang ada. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek penelitian. Keberadaan kegiatan parkir liar terjadi di jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Cipto, Jalan Karanggetas, Jalan Pekiringan, Jalan Pasuketan, dan jalan lainnya tersebut penyebab utamanya dikarenakan di jalan-jalan tersebut terdapat tempat makan ataupun pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai bahkan banyak pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir sehingga para konsumen memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Dengan demikian, Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon terutama terdapat kegiatan parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir, lalu pengawasan/operasi penindakan dari UPTD Parkir Dishub hanya pada waktu situasional saja. Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Dishub masih lemah dan belum tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak UPTD Parkir Dishub seharusnya secara rutin melakukan pengawasan dan memberikan penindakan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan parkir liar dan petugas parkir pun seharusnya diikutsertakan dalam pengawasan terhadap kegiatan parkir liar sehingga dapat terkontrol secara maksimal yang melakukan kegiatan parkir liar seharusnya didenda maksimal sesuai yang tercantum dalam aturan dan dapat meminimalisir keberadaan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmawati, D. I., & Dimyati, A. (2018). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PARKIR LIAR DI KOTA CIREBON. Hukum Responsif, 9(2). https://doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5048

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free